permandangan

permandangan

Jumat, 18 Februari 2011

ASHABUL FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA SERTA ASHABAH



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara bahasa, kata furudh mempunyai enam arti yang berbeda yaitu al-qth’ ‘ketetapan yang pasti’ at-taqdir ‘ketentuan’ dan al-bayan ‘penjelasan’. Sedangkan menurut istilah, fardh ialah bagian dari warisan yang telah ditentukan. Definisi lainnya menyebutkan bahwa fardh ialah bagian yang telah ditentukan secara syar’i untuk ahli waris tertentu.Di dalam al-qur’an, kata furudh muqaddarah ( yaitu pembagian ahli waris secara fardh yang telah ditentukan jumlahnya) merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu separuh (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi FIQIH dan memenuhi tugas dari dosen pengampu yaitu Bapak H. Uria Hasnan, Lc, M.Pd
C. Metode dan Tekhnik Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan atau library reseach dan juga webseat.











BAB II
PEMBAHASAN
ASHABUL FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
SERTA ASHABAH

A. Furudhul Muqaddarah
Adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan , atau dengan kata lain prosentase bagian yang telah ditentukan bagiannya .
Furudul Muqaddarah ada enam macam:
1. Dua pertiga (2/3)
2. Setengah (1/2)
3. Sepertiga (1/3)
4. Seperempat (1/4)
5. Seperenam (1/6)
6. Seperdelapan (1/8)
Sedangkan ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian dari furudul muqaddarah adalah:
Pihak laki-laki:
- Ayah;
- Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas;
- Suami;
- Saudara laki-laki seibu;
Pihak perempuan:
- Anak perempuan;
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki) dan terus kebawah sejauh pertaliannya dengan yang meninggal masih laki-laki;
- Ibu;
- Nenek dari pihak ayah dan seterusnya keatas sebelum berselang perempuan;
- Saudara perempuan seibu dan seayah;
- Saudara perempuan yang seayah saja;
- Saudara perempuan yang seibu saja;
- Isteri;
B. Dzawil Furudh (Ashabul Furudh)
Adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu, maksudnya ahli waris yang telah ditetapkan oleh syara’ memperoleh bagian tertentu dari furudul muqaddarah dalam pembagian harta peninggalan.
Ashabul furud ada dua macam:
1. Ashabul furudh sababiyyah
Yaitu ahli waris yang disebabkan oleh ikatan perkawinan. Yakni:
- Suami;
- Isteri;
2. Ashabul furudh nasabiyyah
Yaitu ahli waris yang telah ditetapkan atas dasar nasab. Yakni:
- Ayah;
- Ibu;
- Anak perempuan;
- Cucu perempuan dari garis laki-laki;
- Saudara perempuan sekandung;
- Saudara perempuan seayah;
- Saudara laki-laki seibu;
- Saudara perempuan seibu;
- Kakek shahih;
- Nenek shahih;

Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
a. Yang mendapat dua pertiga (2/3)
1. Dua anak perempuan atau lebih, bila tidak ada anak laki-laki (An-Nisa:11)
2. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada (An-Nisa:176)
3. Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih (An-Nisa:176)
b. Yang mendapat setengah (1/2)
1. Anak perempuan kalau dia sendiri
2. Anak perempuan dari anak laki-laki atau tidak ada anak perempuan
3. Saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja, kalau saudara perempuan sebapak seibu tidak ada, dan dia seorang saja (An-Nisa:176)
4. Suami bila isteri tidak punya anak (An-Nisa:12)
c. Yang mendapat sepertiga (1/3)
1. Ibu, bila tidak ada anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orang saudara (An-Nisa:11)
2. Dua orang saudara atau lebih dari saudara seibu (An-Nisa:12)
d. Yang mendapat seperempat (1/4)
1. Suami, bila istri ada anak atau cucu (An-Nisa:12)
2. Isteri, bila suami tidak ada anak dan tidak ada cucu. Kalau isteri lebih dari satu maka dibagi rata (An-Nisa:12)
e. Yang mendapat seperenam (1/6)
1. Ibu, bila beserta anak dari anak laki-laki atau dua orang saudara atau lebih (An-Nisa:11)
2. Bapak, bila jenazah mempunyai anak atau anak dari laki-laki (An-Nisa:11)
3. Nenek yang shahih atau ibunya ibu/ibunya ayah.
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) bila bersama seorang anak perempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapat harta warisan.
5. Kakek, bila bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.
6. Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), bila beserta saudara perempuan seibu sebapak. Bila saudara seibu sebapak lebih dari satu, maka saudara perempuan sebapak tidak mendapat warisan.
f. Yang mendapat seperdelapan (1/8)
1. Isteri (satu atau lebih), bila ada anak atau lebih.
C. ‘Ashabah
Menurut bahasa, ‘ashabah adalah kalangan kerabat laki-laki, yaitu anak laki-laki, ayah, dan kalangan kerabat laki-laki dari pihak laki-laki.Sedangkan menurut istilah, ‘ashabah adalah orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu .
‘Ashabah dibagi menjadi dua, yaitu:
1. ‘Ashabah Nasabiyyah
Adalah ahli waris ‘ashabah karena mempunyai hubungan nasab dengan orang yang meninggal. ‘Ashabah nasabiyyah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a. ‘Ashabah bin Nafsihi
Yaitu ahli waris laki-laki yang dalam pertalian nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan.
Jalur Ashabah bin Nafsihi:
- Jalur anak laki-laki, yaitu anak laki-laki si mayit dan anak turunan mereka
yang laki-laki ke bawah;
- Jalur ayah, yaitu ayah si mayit dan ayahnya terus ke atas;
- Jalur saudara laki-laki, yaitu saudara laki-laki si mayit seayah dan seibu,
saudara laki-laki si mayit yang seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki
yang seayah dan seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan
seterusnya ke bawah;
- Jalur paman dari pihak ayah, yaitu paman si mayit dari pihak ayah yang
seayah dan seibu dengan ayah, paman si mayit dari pihak ayah yang seayah
saja, anak laki-laki paman yang seayah dan seibu dengan ayah, anak laki-laki
paman yang seayah dengan ayah.
Jika ‘ashabah-ashabah ini saling berhimpitan, maka tata urutan yang harus didahulukan adalah sebagai berikut: jalur anak→jalur ayah→jalur persaudaraan→jalur paman.
b. ‘Ashabah bil Ghair
Yaitu ahli waris wanita yang menjadi ‘ashabah karena pihak lain, antara lain:
- Anak perempuan si mayit
Baik hanya satu orang atau lebih, mereka menjadi ‘ashabah karena seorang
anak laki-laki si mayit atau lebih.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki si mayit
Baik hanya satu orang atau lebih, mereka menjadi ‘ashabah karena seorang
anak laki-laki si mayit atau lebih (baik saudara laki-laki si wanita atau anak
laki-laki pamanya yang memiliki derajat sama).
- Saudara perempuan seayah dan seibu
Baik hanya satu orang atau lebih, mereka menjadi ‘ashabah karena seorang
saudara laki-laki seayah stau lebih.
- Saudara perempuan seayah
Baik hanya satu orang atau lebih, mereka menjadi ashabah karena seorang
saudara laki-laki seayah stau lebih.
c. ‘Ashabah ma’al Gahair
Yaitu semua ahli waris perempuan yang menjadi ‘ashabah bersama ahli waris perempuan yang lain. Mereka adalah saedara perempuan kandung atau seayah saja bersama anak perempuan .
Perbedaan antara ashabah bil ghair dan ashabah ma’al ghair adalah bahwa orang yang menjadikan ashabah bagi ahli waris yang lain adalah ashabah bin nafsihi sehingga ashabah itu meluas kepada ahli waris perempuan. Sementara itu, ashabah ma’al ghair pada dasarnya tidak menjadi ahli ashabah bin nafsihi, hanya saja terhimpun ahli waris-ahli waris wanita ini menyebabkan mereka menjadi ashabah.
2. Ashabah Sababiyyah
Ialah seseorang menjadi ahli waris karena ia membebaskan atau memerdekakan buadak/hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Apabila hamba sahaya yang telah dibebaskan tersebut meninggal dunia maka ia mendapatkan warisan sebagai ashabah .


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Furudul Muqaddarah ada enam macam:
1. Dua pertiga (2/3)
2. Setengah (1/2)
3. Sepertiga (1/3)
4. Seperempat (1/4)
5. Seperenam (1/6
6. Seperdelapan (1/8)
Sedangkan ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian dari furudul muqaddarah adalah:
Pihak laki-laki:
- Ayah;
- Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas;
- Suami;
- Saudara laki-laki seibu;
Pihak perempuan:
- Anak perempuan;
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki) dan
terus kebawah sejauh pertaliannya dengan yang meninggal masih laki-laki;
- Ibu;
- Nenek dari pihak ayah dan seterusnya keatas sebelum berselang perempuan;
- Saudara perempuan seibu dan seayah;
- Saudara perempuan yang seayah saja;
- Saudara perempuan yang seibu saja;
- Isteri;
‘Ashabah dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Ashabah sababiyyah
2. Ashabah nasabiyyah yang terbagi menjadi 3 macam:
a. ‘Ashabah bin-nafsi
b. ‘Ashabah bil ghair
c. ‘Ashabah ma’al ghair













DAFTAR PUSTAKA

Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka Azam, 2007
Ramulyo, Idris M, DR. SH., Perbandingan Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya. 1992.
Rusyd, Ibnu., Bidayatul Mujtahid, Semarang: As-Syifa, 1990.
Thalib, Sajuti, SH., Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Bina Aksara, 1981.
Z, Zurinal, Hj. Dr., Aminudin, M.Ag, Fiqih Ibadah, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008

2 komentar: